Sleman, IDN Times - Untuk meminimalisir penyebaran COVID-19, Pemerintah Kabupaten Sleman melakukan pembatasan jam pelayanan publik yang menyangkut administrasi.
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya menyebutkan untuk pelayanan di hari Senin-Kamis mulai pukul 08.00-12.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, pelayanan umum mulai pukul 08.00-10.30 WIB.