Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Sementara itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X menyinggung Kadin memiliki peran strategis dalam mengembangkan koperasi. Kadin, dapat memfasilitasi konektivitas pasar, antara koperasi dengan industri pengolahan, perhotelan, ritel modern, dan eksportir, membuka akses yang selama ini sulit dijangkau koperasi secara mandiri.
Peran ini juga mencakup penguatan kapasitas manajerial, seperti pendampingan standardisasi mutu, desain kemasan, sistem pencatatan usaha, negosiasi kontrak, analisis pasar, dan manajemen risiko. “Banyak koperasi memiliki produk yang baik, namun masih membutuhkan pendampingan pada aspek-aspek tersebut, agar mampu bersaing di pasar institusional maupun ekspor,” ungkap Sri Sultan.
Ia menyebut transfer pengetahuan dari dunia usaha ke koperasi, perlu dilembagakan dalam skema kemitraan yang terstruktur dan berkelanjutan, bukan bersifat insidental. “Dengan konfigurasi ini, Kadin dan koperasi dapat menjadi dua sisi dari satu ekosistem, Kadin memahami denyut pasar dan kebutuhan industri, koperasi memahami kekuatan produksi rakyat,” kata Sri Sultan.
Sri Sultan mengatakan jika keduanya berjalan beriringan, rantai pasok lokal akan lebih pendek dan nilai tambah lebih banyak tertahan di daerah, sejalan dengan prinsip creating shared value, di mana daya saing usaha dan kemajuan sosial tumbuh bersama.
“Era baru koperasi adalah pergeseran posisi struktural dari pengumpul anggota menjadi pengagregasi kekuatan ekonomi. Dari penjual bahan mentah menjadi pemilik proses dan merek. Dari penerima perubahan menjadi penentu arah perubahan. Rakyat tidak lagi menjadi mata rantai terakhir, melainkan pemegang hak pertama, atas nilai yang mereka ciptakan,” ucap Sri Sultan.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Koperasi, Agung Sudjatmiko menyebut untuk membangun era baru perkoperasian, tiga langkah kunci yakni partisipasi aktif anggota, dorongan transparansi dan profesionalisme manajemen logistik, serta komitmen perlindungan regulasi dari pemerintah agar koperasi mampu berdiri tegak sebagai agregator ekonomi nasional harus didorong.