ilustrasi rupiah (IDN Times/Umi Kalsum)
Menurut Aji, besaran kenaikan upah di masing-masing daerah tidaklah sama. Dari lima kabupaten/kota, Gunungkidul mencatatkan persentase kenaikan tertinggi sebesar 3,81 persen.
Rincian upah minimum tahun 2021, menurut Aji, Kota Yogyakarta Rp2.069.530; Kabupaten Sleman Rp1.903.500; Bantul Rp1.842.460; Kulon Progo Rp1.805.000; dan Gunungkidul Rp 1.770.000.
"Sleman (naik) 3,11 persen, Bantul 2,90 persen, Kulon Progo 3,11 persen, Gunungkidul 3,81 persen dan Kota (Yogyakarta) 3,27 persen," lanjutnya merinci.
"Itu upah minimum kabupaten/kota tahun 2021, karena sudah menjadi Keputusan Gubernur, mohon semua pihak bisa melaksanakan ini dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.