Yogyakarta, IDN Times - Masa tanggap darurat bencana non alam COVID-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta diperpanjang selama satu bulan.
Informasi itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji di Bangsal Kepatihan, Kota Yogyakarta, usai mengikuti rapat bersama jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dan bupati/wali kota se-DIY, Rabu (27/5).
"Hasilnya, tadi semua kabupaten/kota dan forkopimda sepakat bahwa akan ada perpanjangan status tanggap darurat yang semula tanggal 29 Mei berakhir, nanti akan kita perpanjang sampai tanggal 30 Juni," terang Aji.
Status tanggap darurat corona ini sendiri awalnya ditetapkan pertama pada tanggal 20 Maret 2020 silam.
