Pemda DIY Berlakukan PPKM Mikro, Ini 4 Kriteria Zonasi di RT/RW

Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro yang berlaku 9-22 Februari 2021.
Adalah Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5/INSTR/2021 yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di DIY untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disesase 2019 (COVID-19).
Ingub ini meneruskan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Ingub ini dialamatkan kepada 5 kepala daerah kabupaten/kota di DIY agar ditindaklanjuti di wilayah masing-masing.
"Melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis mikro selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi COVID-19," tulis poin pertama pada Ingub yang ditandatangani 8 Februari 2021 itu.
Lewat Ingub itu dijelaskan bahwa PPKM Mikro dilaksanakan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) yang dibagi menjadi empat berdasarkan skala kasus COVID-19 di masing-masing wilayah.
1. Zona hijau
Sesuai Ingub tersebut, wilayah dengan tingkat penularan terendah atau nihil akan dikategorikan sebagai zona hijau.
"Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala," demikian bunyi poin 2a.