Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemda DIY Berdayakan Puluhan Ribu Orang untuk Program Padat Karya

Program padat karya. (IDN Times/Daruwaskita)
Program padat karya. (IDN Times/Daruwaskita)
Intinya sih...
  • Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY menjalankan tiga jenis padat karya dengan melibatkan 39.396 orang.
  • Padat karya melibatkan warga pengangguran, setengah pengangguran, dan warga miskin untuk menanggulangi pengangguran.
  • Program padat karya menekankan pemberian kesempatan kerja lokal, tidak adanya alokasi dana untuk ganti rugi lahan atau barang.

Yogyakarta, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (Disnakertrans DIY) menjalankan tiga jenis padat karya pada tahun ini, dengan menggunakan APBD 2024 dan Dana Keistimewaan (Danais). Padat karya ini melibatkan puluhan ribu orang.

“Secara keseluruhan, tiga padat karya ini melibatkan tenaga kerja mencapai 39.396 orang,” ujar Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, Rabu (21/8/2024).

1.Pengangguran dan warga miskin dilibatkan

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Aria menjelaskan ketiga jenis padat karya tersebut ialah Padat Karya infrastruktur, Padat Karya Penerapan Tata Nilai Semangat Keyogyakartaan, dan Padat Karya Pengembangan Potensi Desa. Sementara tenaga kerja yang dilibatkan ialah warga pengangguran, setengah pengangguran dan warga miskin.

“Padat karya diselenggarakan Pemda DIY dalam rangka menanggulangi pengangguran. Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk kegiatan pembangunan atau perbaikan infrastruktur. Program padat karya pun memiliki beberapa ciri khas yang berbeda dengan kegiatan infrastruktur lainnya,” imbuhnya.

Dijabarkan Aria, salah satu ciri khas padat karya ialah program ini menekankan pada pemberian kesempatan kerja, sehingga tenaga kerja menggunakan tenaga kerja lokal. Selain itu, padat karya memiliki proporsi alokasi dana untuk biaya tenaga kerja cukup besar, lebih dari 40 persen. Keunggulan padat karya juga tidak adanya alokasi dana pengadaan atau sewa alat berat.

“Ciri khas lainnya, tidak adanya alokasi dana untuk ganti rugi lahan atau barang. Kemudian, tidak boleh diborongkan kepada kontraktor, serta jenis pekerjaan infrastruktur sederhana, bukan infrastruktur berteknologi tinggi, sehingga tidak mengharuskan pekerjanya memiliki keahlian atau keterampilan khusus,” paparnya.

2. Mekanisme bantuan untuk padat karya

Ilustrasi kekayaan (pixabay)

Aria menjelaskan, Padat Karya Infrastruktur dibiayai APBD DIY dengan mekanisme Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemda DIY kepada pemerintah kabupaten/kota. Padat karya jenis ini dilaksanakan di 822 lokasi/paket, dengan rincian 728 lokasi dengan pagu anggaran Rp100  juta dan 94 lokasi memiliki pagu anggaran Rp200 juta.

Selanjutnya, lokasi padat karya dengan pagu Rp100 juta melibatkan 26 tenaga kerja, sedangkan pagu Rp200 juta melibatkan tenaga kerja sebanyak 52 orang. Untuk jumlah hari kerjanya, telah ditentukan minimal 18 hari. Dan saat ini setidaknya ada 300 paket telah selesai dilaksanakan, sisanya sedang dalam tahap persiapan.

“Jumlah tenaga kerja untuk Padat Karya Infrastruktur ini mencapai 23.816 orang. Sedangkan pagu anggaran yang ada dikelola Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota se-DIY. Alokasi anggaran digunakan untuk biaya tenaga kerja, biaya bahan material, dan sebagian kecil pendukung pelaksanaan,” jelasnya.

3.Padat karya penerapan tata nilai semangat keyogyakartaan

ilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara untuk Padat Karya Penerapan Tata Nilai Semangat Keyogyakartaan, Aria mengatakan padat karya ini dibiayai dari dana keistimewaan. Masih menggunakan mekanisme BKK kepada pemerintah kalurahan, tujuan khusus dari kegiatan ini ialah lokasi padat karya dapat dikembangkan guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan mendorong tumbuhnya kesempatan kerja baru.

“Lokasinya bisa berupa objek wisata, calon objek wisata, objek budaya, pusat kegiatan masyarakat dan sejenisnya. Tahun ini ada 165 lokasi yang tersebar di 161 kalurahan se-DIY. Setiap paket mendapatkan pagu BKK dana keistimewaan sebesar Rp175 juta, di mana sebagian besar dana digunakan untuk biaya tenaga kerja, biaya bahan material, dan sebagian kecil pendukung pelaksanaan,” paparnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Herlambang Jati Kusumo
EditorHerlambang Jati Kusumo
Follow Us