Pemda Bantul: SK Pelantikan Dukuh Pandeyan Tidak Akan Dibatalkan

Bantul, IDN Times - Sejumlah warga menolak Yuli Lestari (41) sebagai dukuh Pandeyan karena ia seorang perempuan. Padahal Yuli telah resmi dilantik menjadi dukuh definitif di Dusun Pandeyan, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.
Menanggapi hal tersebut, Pemda Bantul mengungkapkan tidak akan membatalkan pelantikan Yuli Lestari sebagai dukuh Pandeyan.
1. Tidak ada larangan seorang perempuan menjadi perangkat desa

Bupati Bantul Suharsono mengatakan proses pelantikan sudah sesuai dengan prosedur. Menurutnya, tidak ada larangan calon perangkat desa adalah seorang perempuan.
"Jadi tak ada yang kita langgar, sudah sesuai dengan aturan yang ada," katanya, Senin (20/5).
2. Pemda tidak punya dasar hukum untuk membatalkan SK pelantikan

Menurutnya tak ada dasarnya bagi Pemda Bantul melakukan pembatalan SK pelantikan Yuli sebagai kepala dusun atau Kadus. Jika dibatalkan, Pemda justru bisa dituntut secara hukum.
"Ya kalau mau menggugat silahkan ajukan gugatan ke PTUN dan kami siap untuk menjalani sidang di PTUN, namun lebih baik dimusyawarahkan saja," ujarnya.
3. Warga yang menolak dukuh perempuan mungkin tak paham hukum

Pensiunan perwira menengah Polda Banten itu justru menduga pihak yang menolak dukuh perempuan tersebut tidak paham hukum.
"Jadi kalau ndak puas silahkan, saya terbuka semuanya. Saya dasarnya hukum," tuturnya.