Bangunan yang disewa jemaat GMS sebagai tempat ibadah di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Halim juga mengungkapkan adanya surat keberatan dari sebagian warga terkait aktivitas ibadah jemaat GMS di bangunan yang digunakan sebagai gereja tersebut. Akan tetapi, ia mengaku belum mendalami alasan yang melatarbelakangi keberatan itu.
"Memang ada surat yang masuk menyatakan keberatan tanpa menyebutkan alasan-alasannya," kata Halim.
Meski begitu, ia menekankan bahwa konstitusi dan UUD 1945 menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Halim menegaskan bahwa kesepakatan kelompok masyarakat tidak dapat membatalkan jaminan konstitusional tersebut.
"Konstitusi itu di atas segalanya, ini konsensus nasional kita, ini tidak mungkin dibatalkan oleh kesepakatan orang atau sekelompok orang, bahkan sekampung sekalipun, itu tidak bisa membatalkan konstitusi," tegas Halim.
Ia juga menyebut tindakan persekusi terhadap umat yang sedang beribadah dapat diproses secara hukum berdasarkan undang-undang dan konstitusi. "Bisa dihukum atas nama undang-undang, atas nama konstitusi," ucapnya.