Kota Yogyakarta, IDN Times- Pemerintah Kota Yogyakarta mulai membatasi jumlah pengunjung dengan menerapkan zonasi di Malioboro sejak awal pekan ini. Pemberlakukan zonasi itu bertujuan untuk mengatur kuota pengunjung sebagai bagian dari uji coba protokol kunjungan wisatawan di kawasan utama wisata di Kota Yogyakarta tersebut.
Dalam pembagian zonasi itu, Jalan Malioboro dari ujung utara hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta terbagi dalam lima zona, baik di pedestrian timur maupun barat. Zona 1 dimulai dari Grand Inna Malioboro-Malioboro Mall, Zona 2 dari Malioboro Mall-Mutiara, Zona 3 dari Halte Transjogja 2-Suryatmajan, Zona 4 dari Suryatmajan-Pabringan, dan Zona 5 dari Pabringan-Titik Nol Kilometer Yogyakarta.
“Kami sudah mulai mengatur kuota maksimal jumlah pengunjung di tiap zona. Tujuannya supaya tidak ada kerumunan orang di tiap zona,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Malioboro Ekwanto di Yogyakarta seperti dikutip dari Antara, Kamis (2/7/2020).
Namun selama penerapan belum ada zona yang melebihi kuota yang ditentukan.