Sleman, IDN Times - Seorang pelaku pembuangan sampah liar berinisial A, warga Sleman menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (14/5/2024). A dijatuhi denda akibat tindakannya.
Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman mendapatkan laporan bahwa terdakwa diduga melakukan perbuatan yang melanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Dari hasil laporan, PPNS menyita sebuah rekaman CCTV serta barang bukti berupa sebuah karung berwarna putih berisikan sampah. Karung tersebut kemudian dibuang pelaku secara sembarangan di sebuah lahan kosong yang berada di pinggir Jalan Kebon Agung, Kapanewon Seyegan.