Sleman, IDN Times - Terdakwa kasus mutilasi Heru Prastiyo dituntut hukaman mati dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (15/8/2023). Terdakwa dinilai melakukan pembunuhan yang direncanakan dan tindakan keji.
Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim, Aminuddin. Serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hanifah dan kuasa hukum terdakwa, Sri Karyani. Sementara itu terdakwa hanya hadir secara virtual.