Pelajar 14 Tahun Carikan Pelanggan Buat PSK Bawah Umur di Jogja
Yogyakarta, IDN Times - Polresta Yogyakarta mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam eksploitasi seksual anak bawah umur. Dari ketiga orang pelaku tersebut, seorang di antaranya masih berstatus pelajar berusia 14 tahun.
1. Bocah jadi admin carikan klien
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevadha menerangkan, tiga pelaku terlibat dalam dua kasus berbeda. Namun, modus yang digunakan serupa.
Salah satunya terungkap pada tanggal 17 Juni 2023 kemarin melibatkan pelaku berinisial NS (21) dan BA (14). Keduanya berasal dari Palembang, Sumatera Utara.
"Modus mereka menawarkan jasa atau menawarkan perdagangan orang tersebut melalui aplikasi MiChat," kata Archye di Mapolresta Yogyakarta, Senin (19/6/2023).
NS terciduk unit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta saat memesankan kamar hotel untuk tamunya agar bisa berkencan dengan rekan pelaku yang berstatus bawah umur.
"Diduga pelaku tersebut sudah beberapa kali pindah di hotel yang ada di wilayah Yogyakarta," ujar Archye
Sementara peran BA terungkap setelah polisi memeriksa NS. "Dia perannya sebagai operator, mencari klien. Dia diajak oleh NS, motifnya (BA) ekonomi," ungkap Archye.
2. Patok Rp250 ribu, dapat jatah seperlimanya
NS mengaku kepada petugas bahwa sepanjang aksinya dia sudah lima kali pindah hotel selama enam hari diajak berlibur oleh korban di Yogyakarta.
Pelaku dan korban saling mengenal sejak dua bulan lalu. Mereka sama-sama berasal dari Palembang. NS menyebut tarif sekali mengencani korban sebesar Rp250 ribu dan pelaku mengambil keuntungan sebesar Rp50 ribu.
NS mengaku kepada petugas jika dirinya baru kali pertama melakukan perbuatannya. "Sehari bisa 1-2 pelanggan," kata NS kepada Archye.
3. Mahasiswa jual rekannya
Kasus lainnya, polisi mengungkap keterlibatan RA (18), mahasiswa asal Bekasi, Jawa Barat sebagai pelakunya. Kasus ini terungkap 15 Juni 2023.
Modus yang dipakai RA juga sama, di mana dia mengoperatori aplikasi MiChat untuk mencarikan pria hidung belang buat kenalannya, seorang anak bawah umur selaku korban dalam kasus ini.
Kendati, RA juga mengaku dirinya hanya diajak oleh korban yang sudah pernah ke Yogyakarta sebelum ini. Sedangkan RA berujar dirinya baru tiga hari di Kota Gudeg sebelum polisi menangkapnya di salah satu hotel.
"Saya diajak saja. Sehari satu pelanggan. Tarifnya Rp300 ribu, baru dua kali pindah hotel," aku RA.
Dari sepasang kasus ini, polisi mengamankan sederet barang bukti berupa uang tunai, handphone, serta alat kontrasepsi.
Archye melanjutkan, kedua anak di bawah umur yang diketahui masing-masing berinisial KL dan YF sebagai korban dari tiga pelaku tengah berada di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita (BPRSW).
"(Korban) yang satu umur 15 tahun, yang satu 16 tahun. Mereka sudah tidak bersekolah," tambah Archye.
Adapun NS dan RA telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara BA sekarang berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kepada para tersangka, polisi mengenakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 88 jo 761 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya, yakni pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.