Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti kena OTT KPK. (IDN Times/Aryodamar)
Dikatakan Heri, berkas perkara Oon merupakan yang pertama dilimpahkan dari kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta. Menimbang locus perkara, maka tak menutup peluang untuk para tersangka lain terkait kasus ini juga akan disidang di PN Yogyakarta.
"Kalau lihat ini satu kesatuan dan locus juga kemungkinan semua (berkas perkara) limpah ke sini," tandas Heri.
Kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Haryadi Suyuti (mantan Wali Kota Yogyakarta), Oon Nusihono (Vice President Summarecon Agung), Nurwidhihartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta), dan Triyanto Budi Yuwono (Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti).
Haryadi, Nurwidhiartana, Triyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.