PPKM Level 4, Sleman Tak Lakukan Pengetatan Aktivitas Warga

Minta protokol kesehatan tetap dipatuhi

Sleman, IDN Times - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dinyatakan berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada 8--14 Maret 2022 mendatang. Meski begitu, Kabupaten Sleman tidak melakukan pengetatan aktivitas masyarakat. 

"Pada PPKM Level 4 ini, kami tidak secara khusus melakukan pengetatan kegiatan masyarakat, namun kami minta masyarakat harus tetap disiplin protokol kesehatan (prokes) secara ketat," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Harda Kiswaya, di Sleman pada Selasa (8/3/2022) dilansir Antara.

Baca Juga: PPKM Level 4 Mulai Berlaku di Jogja, Sekda Cemas Level Sulit Turun    

1. Sleman tempat lalu lalang pelaku perjalanan

PPKM Level 4, Sleman Tak Lakukan Pengetatan Aktivitas Wargailustrasi varian baru COVID-19, Omicron (IDN Times/Aditya Pratama)

Harda menyebut, penerapan PPKM Level 4 di Sleman terjadi lantaran kasus penularan COVID-19 yang cukup tinggi di Sleman selama beberapa waktu terakhir.

"Beberapa hari lalu kasus COVID-19 di Sleman cukup tinggi, bahkan kasus harian sampai menembus 1.000 kasus per hari," ungkapnya.

Tingginya kasus konfirmasi positif COVID-19 di Sleman, kata dia, salah satunya terjadi karena Sleman adalah tempat lalu lalang pelaku perjalanan.

"Kondisi ini yang memicu penularan dan penyebaran varian Omicron di Sleman," paparnya.

2. Sejumlah pelonggaran saat PPKM Level 4

PPKM Level 4, Sleman Tak Lakukan Pengetatan Aktivitas WargaIlustrasi protokol kesehatan ( ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Lebih lanjut, Harda mengatakan dalam pelaksanaan PPKM Level 4 di Sleman, ada sejumlah pelonggaran. 

"Tidak ada kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat selama penerapan PPKM Level 4, dapat dikatakan hampir sama dengan penerapan PPKM Level 3 yang sudah berjalan," ucapnya.

Menurutnya, masyarakat saat ini telah memahami situasi pandemi, aktivitas sosial dan ekonomi tetap berjalan seperti biasa.

"Kondisi ini jangan disikapi dengan panik, tidak usah panik. Kuncinya tetap disiplin prokes dan perkuat imunitas. Vaksinasi semua dosis tetap dijalankan," pungkasnya.

3. Aturan selama PPKM Level 4

PPKM Level 4, Sleman Tak Lakukan Pengetatan Aktivitas WargaIlustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali, wilayah DIY berlaku PPKM Level 4. 

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X kemudian mengeluarkan Instruksi Gubernur DIY nomor 9/INSTR/2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Daerah Istimewa Yogyakarta, yang berisi sejumlah aturan baru. 

Ketentuan dalam Instruksi Gubernur selama masa pelaksanaan PPKM level 4 sebagai berikut: 

1. Sekolah 

Pembelajaran di sekolah dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai aturan yang berlaku.

2. Perkantoran

Kantor non-esensial diizinkan work from office (WFO) maksimal 25 persen bagi pegawai yang telah divaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3. Warung dan restoran

Aktivitas makan dan minum di warung dan restoran dibatasi 60 menit dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen.

4. Operasional mal dan bioskop

Aktivitas di dalam toko dan pertokoan modern dan mal, maksimal 50 persen, dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan bioskop dibatasi maksimal 25 persen penonton saja. 

5. Acara pernikahan

Banyaknya undangan yang hadir dalam acara pernikahan maksimal 25 persen dari kapasitas gedung. 

6. Fasilitas umum dan kegiatan seni

Fasilitas umum diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen, demikian juga dengan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan maksimal 25 persen.

Baca Juga: Harga Daging Ayam hingga Telur di Sleman Alami Kenaikan

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya