Jual Satwa Dilindungi di Facebook, Warga Semarang Dibekuk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - RD, warga Semarang, Jawa Tengah, dibekuk petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta. RD diduga memperdagangkan satwa dilindungi lewat media sosial.
Baca Juga: Hak Asasi Hewan: Dikebiri dan Dieksploitasi demi Kepuasan
1. Tim gabungan sita puluhan satwa
Kepala Satreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan, mengatakan pihaknya menangkap RD di Semarang pada 15 Oktober 2021 lalu. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan melacak pelaku melalui akun Facebooknya.
"Pada Jumat (15/10) kami dari Satreskrim Polresta Yogyakarta mengadakan patroli siber di mana di salah satu akun media sosial dengan akun inisial RD melakukan penjualan satwa yang dilindungi," kata dia saat jumpa pers di Gembira Loka Zoo (GL Zoo), Yogyakarta, Jumat (22/10/2021) dilansir ANTARA.
Tim gabungan yang terdiri dari polisi dan petugas dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta tersebut menyita sejumlah satwa dari tangan tersangka. Yakni, tujuh ekor kukang jawa (Nyticebus Javanicus), satu ekor binturong (Arctictis binturong), satu ekor buaya muara (Crocodylus porosus) dan satu ekor buaya irian (Crocodylus novaeguineae).
2. Sudah tiga bulan memperdagangkan satwa
Menurut Andhyka, sudah tiga bulan RD sudah memperdagangkan satwa dilindungi. Tersangka mendapatkan hewan-hewan yang dijualnya dari Pulau Jawa melalui media sosial.
"Kalau wilayahnya terjangkau dia langsung antar, kalau jauh dia pakai ekspedisi," terangnya.
Polresta Yogyakarta sendiri masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lainnya.
"Dengan pengungkapan perkara penjualan satwa yang dilindungi, alhamdulillah kita dapat menyelamatkan satwa-satwa negara yang dilindungi agar tetap lestari," ujarnya.
Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a,b, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 84 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
3. BKSDA Yogyakarta
Sementara, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Yogyakarta, Untung Suripto, memberi apresiasi kepada Polresta Yogyakarta atas terungkapnya kasus perdagangan satwa dilindungi.
Untung mengatakan kasus perdagangan satwa ilegal secara daring semakin meningkat. Pasalnya, komunikasi maupun sistem penjualannya lebih mudah dan bisa dilakukan dari mana saja.
"Kasus perdagangan online ini semakin meningkat tapi di sisi lain juga kepolisian banyak mengungkap," kata dia.
Terkait satwa yang berhasil diamankan, khususnya kukang jawa yang kini dititipkan di GL Zoo Yogyakarta, kata Untung memungkinkan untuk langsung dilepasliarkan.
"Nanti tergantung dari pihak penyidik dan kejaksaan, tapi berdasarkan referensi dan pengamatan dokter hewan, ini bisa dilepasliarkan langsung," pungkasnya.
Baca Juga: Penyelundup Anjing Ilegal di Kulon Progo Divonis 10 Bulan Penjara