DKPP Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Akun Twitter KPU Sleman

Pengadu dan Teradu akan memberikan keterangan dalam sidang

Sleman, IDN Times - Sidang perdana pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman bakal digelar pada Jumat (22/1/2021) pukul 14.00 WIB.

Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa delapan penyelenggara pemilu dari KPU Sleman, terkait unggahan di akun Twitter KPU Sleman yang hanya mengunggah program pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa.

Baca Juga: Laporan Pelanggaran Akun Twitter KPU Sleman Diteruskan ke DKPP

1. Bawaslu Sleman adukan delapan orang ke DKPP

DKPP Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Akun Twitter KPU SlemanKetua KPU Sleman, Trapsi Haryadi. IDN Times/Siti Umaiyah

Dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan ke DKPP oleh Bawaslu Sleman. Bawaslu mengadukan delapan penyelenggara pemilu dari KPU Kabupaten Sleman, yang terdiri dari lima anggota KPU Sleman dan tiga orang dari sekretariat KPU Sleman.

Kelima anggota KPU Sleman yang diadukan adalah Trapsi Haryadi, Aswino Wardhana, Noor Aan Muhlishoh, Indah Sri Wulandari, dan Ahmad Baehaqi. Sedangkan Teradu lainnya yaitu Sekretaris KPU Kabupaten Sleman Muhammad Hasyim, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Yuyud Futrama, dan staf Al Rohmi Laily.

2. Agenda sidang mendengarkan keterangan Pengadu, Teradu, serta saksi

DKPP Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Akun Twitter KPU SlemanIlustrasi sidang DKPP RI. dkpp.go.id

Plt Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf, mengatakan agenda sidang kali ini yaitu mendengarkan keterangan dari Bawaslu Bantul selaku Pengadu, KPU Sleman selaku pihak Teradu, serta saksi terkait.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.

Ia menambahkan, sidang tersebut terbuka untuk umum. Jalannya sidang dapat disimak melalui akun media sosial DKPP.

“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” paparnya.

3. Bawaslu menyebut KPU Sleman terbukti melanggar kode etik

DKPP Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Akun Twitter KPU SlemanKetua Bawaslu Sleman, Kareem Mustofa. IDN Times/Siti Umaiyah

November lalu, Bawaslu Sleman memperoleh laporan terkait dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan KPU Sleman. Di mana, akun Twitter resmi KPU Sleman hanya memuat program dari paslon nomor urut 3, yaitu Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa.

Pada 21 November 2020, Ketua Bawaslu Sleman, M Abdul Karim Mustofa, mengatakan pihaknya telah melakukan rapat pleno berkenaan dengan laporan akun Twitter tersebut. Dari sana diputuskan jika pihaknya akan meneruskan pengaduan pelanggaran ke DKPP.

Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Kabupaten Sleman Ibnu Darpito mengatakan dari hasil klarifikasi dan kajian yang dilakukan Bawaslu Sleman, terbukti terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh jajaran KPU Sleman.

Baca Juga: Bawaslu Mulai Menindaklanjuti Kasus Cuitan Twitter KPU Sleman

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya