Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Laporan Pelanggaran Akun Twitter KPU Sleman Diteruskan ke DKPP

Logo Twitter (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sleman, IDN Times - Setelah melakukan penelusuran serta rapat pleno berkaitan dengan laporan pelanggaran akun Twitter Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman memutuskan untuk meneruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M Abdul Karim Mustofa mengatakan, pelanggaran akun Twitter KPU Sleman yakni berkenaan dengan unggahan yang hanya memuat salah satu program pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020.

1. Keputusan diambil setelah rapat pleno

Ketua Bawaslu Sleman, Kareem Mustofa. IDN Times/Siti Umaiyah

Karim mengatakan, pada Sabtu (21/11/2020), pihaknya telah melakukan rapat pleno berkenaan dengan laporan akun twitter tersebut. Dari sana diputuskan jika pihaknya akan meneruskan pelanggaran ke DKPP.

“Ya, rapat pleno Bawaslu Kabupaten Sleman Sabtu kemarin memutuskan meneruskan pelanggaran akun Twitter KPU Sleman yang hanya mengunggah salah satu program paslon ke DKPP,” ungkapnya pada Minggu, (22/11/2020).

2. Ditemukan pelanggaran kode etik

Ilustrasi menggunakan media sosial (Pexels.com/Porapak Apichodilok)

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Kabupaten Sleman Ibnu Darpito mengungkapkan, dari hasil klarifikasi dan kajian yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sleman, terbukti adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU Kabupaten Sleman.

Hal ini terkait dengan prinsip-prinsip profesionalisme yang termuat dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Terutama, terkait dengan prinsip-prinsip profesionalisme,” katanya.

3. Bawaslu Sleman persiapkan dokumen

Ilustrasi. Pexels/Pixabay

Lebih lanjut, Ibnu memaparkan langkah untuk meneruskan pelanggaran kode etik terkait unggahan akun Twitter KPU Kabupaten Sleman ke DKPP sudah diinformasikan kepada pelapor pada Minggu (22/11/2020). Secara resmi surat pemberitahuan penerusan pelanggaran ini sudah diterima pelapor.

“Selanjutnya, kami akan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk diteruskan ke DKPP,” paparnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Siti Umaiyah
Paulus Risang
Siti Umaiyah
EditorSiti Umaiyah
Follow Us