Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pilkada serentak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Gunungkidul, IDN Times - Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul nomor urut 4, Sunaryanta-Heri Susanto ditetapkan sebagai pemilik suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2020 dengan meraih 155.878 suara.

Dalam rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul pada Selasa (15/12/2020), diketahui untuk paslon nomor urut 1, Sutrisna Wbawa-Mahmud Ardi Wiranto meraih suara kedua terbanyak mencapai 144.012 suara. 

1. Gugatan ke MK jika selisih suara maksimal 1 persen dari suara sah

Rapat pleno rekapitulasi suara dan penetapan hasil suara pilkada Gunungkidul. IDN Times/Istimewa

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmad Ruslan Hani mengatakan sesuai dengan aturan yang ada maka gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi hanya bisa diajukan jika selisih suara tidak boleh lebih dari 1 persen dari suara sah. Adapun penentuan maksimal selisih 1 persen mengacu pada jumlah penduduk di satu wilayah.

"Jumlah penduduk Gunungkidul antara 500 ribu hingga satu juta maka ditetapkan selisih paling tinggi 1 persen dari suara sah," katanya, Selasa (15/12/2020).

2. KPU tetap beri peluang paslon untuk menggugat ke MK

Editorial Team

Tonton lebih seru di