Ilustrasi. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Berkaitan dengan pemberlakuan PPKM Darurat, Bupati Sleman telah menerbitkan Instruksi Bupati pada 2 Juli 2021. Di dalamnya diatur bahwasanya sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO), sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO, sektor kritikal diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO.
Lalu, untuk supermarket, toko berjejaring, pasar tradisional, toko kelontong dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam, dan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum di restoran, warung makan, rumah makan, kafe hanya menerima makan di tempat dan hanya menerima delivery/take away.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara," paparnya.