Yogyakarta, IDN Times - Di tengah situasi pandemik COVID-19, pengusaha tetap diwajibkan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi para pekerjanya.
Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DI Yogyakarta, Ariyanto Wibowo mengatakan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, THR keagamaan merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan ada sanksi yang harus diterima, baik administratif maupun denda.
