Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pandemi COVID-19, Retribusi Pasar di Bantul Digratiskan Sebulan
Aktivitas pedagang di salah satu pasar tradisional di Bantul. IDN Times/Istimewa

Bantul, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bantul, membebaskan pembayaran pelayanan pasar kepada semua pedagang yang berjualan di pasar tradisional. Langkah tersebut ditujukan untuk meringankan beban pedagang di masa pandemi COVID-19.

1. Pembebasan retribusi pelayanan pasar sesuai Keputusan Bupati Bantul Nomor 185 Tahun 2020‎

Kepala Dinas Perdagangan Bantul, Sukrisna Dwi Susanta. IDN Times/Daruwaskita

Kepala Dinas Perdagangan Bantul, Sukrisna Dwi Susanta menjelaskan pembebasan retribusi pelayanan pasar bagi pedagang tertuang dalam keputusan Bupati Bantul Nomor 185 Tahun 2020.

"Pembebasan retribusi pada masa tanggap darurat COVID-19 ini berlaku selama satu bulan yakni selama bulan April. Semua pedagang pasar seratus persen gratis," katanya, Sabtu (18/4).

2. Penggratisan retribusi pasar selama bulan April‎

Aktivitas pedagang disalah satu pasar tradisional di Bantul. (IDN Times/Istimewa)

Tak hanya untuk meringankan beban pedagang, namun pembebasan retribusi pelayanan pasar ini untuk menjaga ketersediaan kebutuhan pokok pasar-pasar rakyat. Pembebasan harian bagi pedagang los mulai berlaku tanggal 30 Maret sampai 30 April 2020.‎

Sedangkan bagi pedagang kios maka retribusi bulan yakni bulan Maret tetap harus dibayarkan paling lambat 31 Maret 2020. Kemudian pada bulan April 2020 dibebaskan retribusi.

Sukrisna menjelaskan kebijakan pembebasan retribusi pelayanan pasar ini dipastikan akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pasar rakyat. Dalam satu tahun pihaknya menargetkan Rp4 miliar dari restribusi di 32 pasar rakyat. Namun karena adanya pembebasan retribusi maka akan kehilangan pendapatan sekitar Rp300 jutaan.

"Ya kisaran kehilangan pendapatan sekitar Rp 300 juta," katanya.

3. Jam operasional pasar juga dibatasi maksimal jam pukul 12.00 WIB untuk pasar tipe A‎

Aktivitas salah satu pasar tradisional di Bantul. IDN Times/Istimewa

Selain membebaskan retribusi bagi pedagang pasar selama pandemi COVID-19, Dinas Perdagangan Bantul juga menerapkan aturan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta mengubah jam operasional pasar.

"Untuk pasar tipe A jam operasional pasar hanya sampai pukul 12.00 WIB dan pasar tipe di bawahnya hanya boleh buka hingga pukul 10.00 WIB," katanya.‎

Editorial Team

Related Article