Gunungkidul, IDN Times - Sebanyak 27 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonosari, Kabupaten Gunungkidul bebas bersyarat. Para narapidana ini akan menjalani waktu asimiliasi di lingkungan rumah masing-masing.
Pemberian keringanan hukuman dengan memberikan bebas besyarat ini mengacu pada Peraturan Kemenkum HAM No 10/2020 tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Penanggulangan COVID-19. Peraturan itu diperkuat dengan Keputusan Kemenkum HAM No.M.HH-19.PK.01.04.04/2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapida dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi.
