Yogyakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada 25 Oktober 2023 lalu. Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar atau yang akrab disapa Uceng, menilai keputusan tersebut terlambat.
"Itu memang problemnya karena putusan DKPP menurut saya terlambat," ujar Uceng di Kampus Universitas Isalm Indonesia (UII) Cik Di Tiro, Senin (5/2/2024).
