Yogyakarta, IDN Times - Muncul kabar pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. Pengamat ekonomi dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Y Sri Susilo, mengatakan wacana tersebut harus ditimbang lagi mengingat kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih.
Susilo mengatakan kenaikan PPN akan mengerek harga barang. Sekecil apapun PPN dinaikkan, ia menyebut akan berpengaruh. "Pertama jelas PPN naik, tentu akhirnya harga barang juga naik. Ya dinaikkan berapa pun, sekecil apapun berdampak pada kenaikan harga," kata Susilo, Kamis (16/5/2024).