Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Pakar UAJY Minta Pertimbangkan Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

ilustrasi dokumen pajak di meja (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
Intinya sih...
- Pemerintah rencanakan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025.
- Kenaikan PPN akan berdampak pada harga barang, terutama bagi pembelian barang-barang bernilai mahal.
- Ekonomi belum pulih sepenuhnya, terutama sektor industri yang berskala ekspor impor.
Yogyakarta, IDN Times - Muncul kabar pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. Pengamat ekonomi dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Y Sri Susilo, mengatakan wacana tersebut harus ditimbang lagi mengingat kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih.
Susilo mengatakan kenaikan PPN akan mengerek harga barang. Sekecil apapun PPN dinaikkan, ia menyebut akan berpengaruh. "Pertama jelas PPN naik, tentu akhirnya harga barang juga naik. Ya dinaikkan berapa pun, sekecil apapun berdampak pada kenaikan harga," kata Susilo, Kamis (16/5/2024).
Editorial Team
EditorHerlambang Jati Kusumo
Follow Us