Ilustrasi petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
Dalam surat tersebut, disebutkan dua poin sebagai dasar keputusan, yakni tahapan rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kemantren atau kecamatan di wilayah Kota Yogyakarta, dilaksanakan pada 15 Februari 2024 sampai dengan 3 Maret 2024. Hal itu untuk mengoptimalisasi Sirekap sebagai alat bantu rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kecamatan.
Dicantumkan dasar lainnya yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
Dasar selanjutnya adalah hasil rapat koordinasi dengan KPU DIY sesuai dengan Surat Dinas Ketua KPU Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 145/PL.01.8-Und/34/2/2024 tanggal 18 Februari 2024.