Bantul, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan dugaan jual beli seragam sekolah untuk siswa baru di SMPN 2 Kabupaten Bantul.
Ketua ORI DIY, Budi Masthur mengatakan telah bertemu dengan ketua POT SMPN 2 Bantul di rumahnya. "Jadi dari temuan kita, kalau bicara otak-atik hukum maka penyelenggaranya POT ini melakukan penyiasatan aturan. Nah kenapa tidak melalui komite? Kan jelas kalau lewat komite sekolah pasti dilarang," ujar Budi, Sabtu (16/7/2022).
Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 Pasal 281 yang melarang guru, karyawan dan anggota komite sekolah menjual seragam maka proses jual beli seragam untuk siswa baru dilakukan dengan Paguyuban Orang Tua atau POT.