Yogyakarta, IDN Times - Praktik jual beli seragam sekolah kepada peserta didik baru saat proses daftar ulang masih terjadi di sekolah negeri di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Adanya praktik jual beli seragam itu diungkap Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY.
Berdasarkan temuan ORI, ada tiga sekolah yang diduga menjual seragam kepada peserta didik baru.
Koordinator Tim Pengawasan SPMB ORI DIY 2025 Mohammad Bagus Sasmita saat dihubungi di Yogyakarta, Senin, mengatakan tiga sekolah itu terdiri atas satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dan dua SMP di Kabupaten Sleman.
"MAN ada satu. Kami akan menurunkan tim untuk meminta klarifikasi langsung kepada pihak MAN, sementara SMP ada dua," ujar Bagus, Senin (21/7/2025).