Sleman, IDN Times - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI disebut telah menghentikan 9 ribuan penawaran investasi dan pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi & Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi dalam acara Bisnis Indonesia Goes to Campus 2024 di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM).
"Kalau kita melihat data, sampai dengan April tahun ini Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI sudah menutup lebih dari 9 ribu penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal, dengan total kerugian mencapai Rp140 triliun," kata Friderica.
