Yogyakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta (OJK DIY) menerima ratusan aduan konsumen terkait investasi ilegal dan pinjaman online ilegal, selama periode Januari–Juni 2024. Edukasi seputar keuangan kepada masyarakat pun terus digencarkan.
Berdasar data OJK DIY, sejak Januari hingga Juni 2024, OJK DIY telah menerima 185 pengaduan konsumen yang disampaikan melalui surat dan diinput pada Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Dari pengaduan yang disampaikan melalui surat dan APPK, sebanyak 133 merupakan pengaduan sektor perbankan, 44 merupakan pengaduan sektor industri keuangan non-bank (IKNB), dan sisanya merupakan pengaduan di sektor Pasar Modal, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Lainnya maupun Non-LJK.