OJK DIY Terima Ratusan Aduan Investasi dan Pinjol Ilegal di Semester I

- OJK DIY menerima 185 pengaduan konsumen terkait investasi ilegal dan pinjaman online ilegal selama Januari-Juni 2024.
- Sebanyak 784 pengaduan konsumen secara walk in diterima, termasuk 105 pengaduan terkait investasi ilegal dan pinjaman online illegal.
- 523 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) telah terbentuk hingga Juni 2024 untuk mendukung literasi dan inklusi keuangan.
Yogyakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta (OJK DIY) menerima ratusan aduan konsumen terkait investasi ilegal dan pinjaman online ilegal, selama periode Januari–Juni 2024. Edukasi seputar keuangan kepada masyarakat pun terus digencarkan.
Berdasar data OJK DIY, sejak Januari hingga Juni 2024, OJK DIY telah menerima 185 pengaduan konsumen yang disampaikan melalui surat dan diinput pada Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Dari pengaduan yang disampaikan melalui surat dan APPK, sebanyak 133 merupakan pengaduan sektor perbankan, 44 merupakan pengaduan sektor industri keuangan non-bank (IKNB), dan sisanya merupakan pengaduan di sektor Pasar Modal, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Lainnya maupun Non-LJK.
1. Ratusan aduan masuk ke OJK DIY

Kepala OJK DIY, Eko Yunianto, mengungkapkan dari Januari hingga Juni 2024, terdapat 784 pengaduan konsumen secara walk in, yang terdiri dari 255 pengaduan sektor perbankan, 341 merupakan pengaduan sektor IKNB (asuransi, perusahaan pembiayaan, pegadaian, fintech peer to peer lending), 3 pengaduan merupakan pengaduan sektor pasar modal dan sisanya merupakan pengaduan lainnya.
“Adapun dari total pengaduan konsumen secara walk in termasuk di dalamnya terdapat 105 pengaduan konsumen terkait investasi ilegal dan pinjaman online illegal,” ujar Eko, Jumat (19/7/2024).
2. Literasi dan inklusi keuangan terus ditingkatkan

Eko mengatakan bahwa upaya mendorong literasi dan inklusi keuangan oleh OJK terus dilakukan bersinergi dengan berbagai pihak. Di antaranya pemerintah daerah melalui peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), termasuk di dalamnya Organisasi Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) serta stakeholder lainnya, antara lain akademisi dan mitra strategis lainnya.
Adapun TPAKD yang telah terbentuk sampai dengan Juni 2024 sebanyak 523 TPAKD yang meliputi 35 TPAKD tingkat provinsi dan 488 TPAKD tingkat kabupaten/kota (93,31 persen dari kabupaten/kota di Indonesia), termasuk di DIY telah terbentuk 1 TPAKD tingkat provinsi dan 5 TPKAD tingkat kabupaten/kota. OJK terus mengakselerasi perluasan akses keuangan regional melalui optimalisasi program-program TPAKD antara lain program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), program Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SIMUDA), program Simpanan Pelajar (SimPel), program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), program Laku Pandai dan program Ekosistem Keuangan Inklusif di Wilayah Perdesaan.
3. Puluhan kegiatan edukasi dijalankan

Sejak Januari-Juni 2024, OJK DIY telah melaksanakan 45 kegiatan edukasi keuangan, baik yang dilakukan secara offline maupun online dengan total peserta sebanyak 4.699 peserta yang tersebar di wilayah DIY maupun wilayah lainnya di Indonesia. OJK DIY juga terus mendukung program literasi, dan inklusi keuangan secara masif dalam rangka pencapaian target literasi dan inklusi keuangan nasional, baik melalui kegiatan tatap muka (offline) maupun daring (online) melalui Learning Management System (LMS) lmsku.ojk.go.id serta media sosial.