Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Nikah Tak Punya Uang, Pencuri Ganjal ATM Beraksi di Bantul dan Jogja

Tersangka penipuan dengan modus ganjal ATM.(IDN Times/Daruwaskita)

Bantul, IDN Times - ‎Tersangka pencurian modus ganjal ATM, SAP (25) ditangkap Polisi Polsek Piyungan, setelah mencoba menipu di ATM BRI di Padukuhan Nganyang, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan pada Rabu (9/8/2023).

 

1. Petugas masih mencari 4 pelaku lainnya‎

Ilutrasi DPO. (IDN TImes/M Shakti)

Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta mengatakan polisi masih memburu empat pelaku lainnya. Di antaranya AND yang bertugas memasang plastik atau mika di mesin ATM, BDN, AL, dan BTL yang berperan memantau keadaan.

"Empat orang yang terlibat dalam percobaan pencurian, masih diburu penyidik dan sudah diterbitkan Daftar Pencarian Orang atau DPO," katanya di Mapolres Bantul, Senin (21/8/2023).

2. Aksi kejahatan ganjal ATM dilakukan di wilayah Bantul dan Kota Yogyakarta

Barang bukti aksi penipuan ganjal ATM.(IDN Times/Daruwaskita)

AKBP Michael R Risakotta menjelaskan sebelum tertangkap di wilayah Piyungan, tersangka SAP dan empat rekannya, sudah melakukan aksi di wilayah Kretek, Bantul di bulan Agustus 2023, dan di wilayah Kota Yogyakarta. Tersangka mendapatkan bagi hasil dari dua kali aksinya sebanyak Rp19 juta.

Pada tanggal 9 Agustus 2023, tersangka akan melancarkan aksinya dengan sasaran ATM BRI di wilayah Piyungan. Aksi tersebut gagal dan tersangka ditangkap oleh petugas.

"Tersangka pura-pura membantu korban saat kartu ATM terganjal di mesin ATM. Tersangka meminta nomor PIN ATM milik korban, namun langsung pergi begitu saja. Curiga dengan aksi tersangka, korban lapor ke polisi. Akhirnya tersangka diamankan oleh petugas," tambahnya.

3. Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara‎

Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta.(IDN Times/Daruwaskita)

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berapa satu unit sepeda motor, satu buah plastik mika bening berbentuk segitiga untuk mengganjal ATM, 10 Kartu ATM BRI dan satu buah flasdisk warna hitam dengan kapasitas 32 GB.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka dan empat pelaku lainnya yang masih satu kampung di Oku Selatan, Sumatera Selatan. Mereka berencana melakukan aksi ganjal ATM di Kota Yogyakarta yang dianggap disebabkan banyak warga pendatang.

4. Butuh uang untuk biaya nikah‎

Tersangka penipuan dengan modus ganjal ATM.(IDN Times/Daruwaskita)

Tersangka SAP mengaku dalam aksinya hanya ikut-ikutan dengan empat rekannya. Selain itu, ia mengaku membutuhkan uang untuk biaya pernikahan. "Tidak punya uang untuk biaya nikah, akhirnya ikut-ikutan bersama temannya melakukan aksi ganjal ATM," katanya.‎
‎‎

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us