Modus serupa pernah dilakoni M. Yunus selama empat tahun terakhir. Selain perempuan asal Kabupaten Sleman ada pula korban lainnya asal Kabupaten Bantul.
Jumlah korbannya, menurut pengakuan pelaku, ada empat orang. Modusnya masih sama, mengaku sebagai ustaz.
Setelah uang didapat, sosok ini langsung kabur dan menghilang tanpa jejak.
Gus Bahar berhasil ditangkap Opsnal Satreskrim Polres Sleman di kamar kosnya di Kapanewon Banguntapan, Bantul, Kamis (4/3). Tertangkapnya ulama gadungan ini setelah adanya laporan tentang ciri-ciri pelaku.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Meliputi, empat unit handphone, beberapa potong pakaian, dan satu buah kopiah warna hitam.
"Kami jerat dengan pasal 378 KUHP atau penipuan. Ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," pungkas Kukuh.