Ilustrasi medsos (Unsplash.com/Plann)
Ketua Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah Ariati Dina Puspitasari mengatakan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat, namun tidak boleh digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian.
"Meminta Polri memproses laporan pengaduan yang sudah dilayangkan warga Muhammadiyah ke Bareskrim Polri maupun Polda secara adil, cepat, dan tuntas," kata Ariati Dina Puspitasari dikutip Antara, Kamis (28/4/2023).
Ariati juga meminta Polri memberikan perlindungan untuk warga Muhammadiyah tentang ancaman pembunuhan yang telah disampaikan secara terbuka di media sosial.
"Ujaran kebencian merupakan masalah serius yang dapat memicu konflik, merusak hubungan sosial serta kesejahteraan masyarakat," katanya.