Bantul, IDN Times - Pengadilan Negeri Bantul kembali menggelar sidang kasus satai sianida dengan terdakwa Nani Aprillia Nurjaman (25).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi. Mereka yaitu orang tua Naba Faiz (10), Bandiman dan Titik Rini; tetangga Bandiman, Catur Prestyo yang mengantar korban ke rumah sakit; serta dari jasa ekspedisi, Hendra Setiawan dan Burhanudin.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 1, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aminuddin dan dua hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. Sedangkan dari JPU hadir Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri.
Sedangkan kuasa hukum dari terdakwa Nani hadir R. Anwar Ary Widodo, Fajar Mulai dan Wanda Satria. Seperti sidang sebelumnya terdakwa Nani masih menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan Wonosari, Gunungkidul.
