Yogyakarta, IDN Times - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta memberlakukan sanksi bagi penumpang yang dengan sengaja turun melebihi stasiun yang tertera di tiketnya. Aturan ini berlaku mulai tanggal 3 Agustus 2023. Sanksi tersebut berupa denda hingga tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu.
“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai untuk pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA,” kata Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo, Rabu (2/8/2023).
