Bantul, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bantul resmi menaikkan tiket retribusi masuk tempat wisata kawasan Pantai Selatan (Pansela) dari Rp10 ribu menjadi Rp15 ribu per pengunjung.
Hal ini disesuaikan dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2024, tentang Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga.