Sleman, IDN Times - Massa aksi yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 tahun 2023. Aksi digelar di halaman Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans DIY), Senin (27/3/2023).
Baik Perppu Ciptaker maupun Permenaker Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, dinilai tidak berpihak kepada buruh. MPBI DIY menolak diberlakukannya aturan tersebut.