Menteri ATR/BPN: Kasus Mbah Tupon Bukan Mafia Tanah

- Menteri ATR/BPN menanggapi kasus penipuan tanah yang menimpa Mbah Tupon di Bantul
- Kasus ini belum tergolong praktik mafia tanah, namun lebih pada pemalsuan atau penipuan biasa
- Pihak Kementerian ATR/BPN berupaya menjadi mediator agar sertifikat tanah kembali ke tangan Mbah Tupon
Bantul, IDN Times - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menanggapi kasus penipuan tanah yang menimpa Mbah Tupon. Pihaknya belum bisa menyimpulkan bahwa kasus tanah yang menimpa Mbah Tupon di Bantul termasuk praktik mafia tanah. Menurutnya, nilai ekonomi kasus tersebut masih tergolong kecil dan belum ditemukan adanya sindikasi.
“Kalau mafia tanah belum. Kalau mafia tanah itu menyangkut ribuan hektare luas tanahnya, kemudian dokumen dipalsu dan merugikan ratusan miliar bahkan triliunan serta ada jejaringnya,” ujarnya di sela acara penyerahan sertifikat tanah tutupan di Bantul, Sabtu sore (10/5/2025).
1. Tugaskan Kepala Kanwil ATR/BPN Bantul melakukan mediasi

Nusron menilai kasus ini lebih pada pemalsuan atau penipuan biasa. “Intinya satu, ini kejahatan biasa dan tidak ada unsur mens rea dari orang BPN. Karena saat memindahkan nama di sertifikat, faktanya ada tanda tangan Mbah Tupon," lanjutnya.
Ia menambahkan, pihaknya berusaha menjadi mediator dengan menghadirkan pihak pembeli tanah agar bersedia mengembalikan hak milik Mbah Tupon.
“Kalau bersedia mengembalikan sertifikat maka urusan laporan kepolisiannya baru kita urus karena bersedia mengembalikan sertifikat,”
2. Kasus tanah Mbah Tupon bukan kejahatan mafia tanah

Lebih lanjut Nusron mengatakan pihaknya sudah menugaskan kepada Kepala Kanwil ATR/BPN Bantul untuk melakukan mediasi supaya sertifikat Mbah Tupon harus dikembalikan dan saat ini terlapor sudah sampai tahap penyidikan.
"Mudah-mudahan dalam waktu singkat kasusnya selesai," tuturnya.
3. Kehadiran ATR/BPN untuk melindungi Mbah Tupon

Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN berupaya melindungi hak atas tanah milik Mbah Tupon yang kini telah beralih nama. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah memblokir sertifikat secara internal karena masuk dalam sengketa.
“Saat ini sertifikat yang dahulu milik Mbah Tupon sudah diblokir internal. Nah sekarang tinggal bagaimana pelaku bisa mengembalikan tanah Mbah Tupon. Apalagi kasus ini sudah ditangani, sudah disidik oleh kepolisian,” tandasnya.