Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Menteri ATR/BPN: Kasus Mbah Tupon Bukan Mafia Tanah

Tanah milik Mbah Tupon yang beralih kepemilikan dan akan dilelang.(IDN Times/Tunggal Damarjati)
Tanah milik Mbah Tupon yang beralih kepemilikan dan akan dilelang.(IDN Times/Tunggal Damarjati)
Intinya sih...
  • Menteri ATR/BPN menanggapi kasus penipuan tanah yang menimpa Mbah Tupon di Bantul
  • Kasus ini belum tergolong praktik mafia tanah, namun lebih pada pemalsuan atau penipuan biasa
  • Pihak Kementerian ATR/BPN berupaya menjadi mediator agar sertifikat tanah kembali ke tangan Mbah Tupon

Bantul, IDN Times - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menanggapi kasus penipuan tanah yang menimpa Mbah Tupon. Pihaknya belum bisa menyimpulkan bahwa kasus tanah yang menimpa Mbah Tupon di Bantul termasuk praktik mafia tanah. Menurutnya, nilai ekonomi kasus tersebut masih tergolong kecil dan belum ditemukan adanya sindikasi.

“Kalau mafia tanah belum. Kalau mafia tanah itu menyangkut ribuan hektare luas tanahnya, kemudian dokumen dipalsu dan merugikan ratusan miliar bahkan triliunan serta ada jejaringnya,” ujarnya di sela acara penyerahan sertifikat tanah tutupan di Bantul, Sabtu sore (10/5/2025).

1. Tugaskan Kepala Kanwil ATR/BPN Bantul melakukan mediasi

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menggelar rapat bersama Pemprov Sumut membahas penyelesaian lahan eks HGU, Rabu (7/5/2025). (Dok Diskominfo Sumut)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menggelar rapat bersama Pemprov Sumut membahas penyelesaian lahan eks HGU, Rabu (7/5/2025). (Dok Diskominfo Sumut)

Nusron menilai kasus ini lebih pada pemalsuan atau penipuan biasa. “Intinya satu, ini kejahatan biasa dan tidak ada unsur mens rea dari orang BPN. Karena saat memindahkan nama di sertifikat, faktanya ada tanda tangan Mbah Tupon," lanjutnya.

Ia menambahkan, pihaknya berusaha menjadi mediator dengan menghadirkan pihak pembeli tanah agar bersedia mengembalikan hak milik Mbah Tupon.

“Kalau bersedia mengembalikan sertifikat maka urusan laporan kepolisiannya baru kita urus karena bersedia mengembalikan sertifikat,”

2. Kasus tanah Mbah Tupon bukan kejahatan mafia tanah

Mbah Tupon terduga korban mafia tanah di Kabupaten Bantul (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Mbah Tupon terduga korban mafia tanah di Kabupaten Bantul (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Lebih lanjut Nusron mengatakan pihaknya sudah menugaskan kepada Kepala Kanwil ATR/BPN Bantul untuk melakukan mediasi supaya sertifikat Mbah Tupon harus dikembalikan dan saat ini terlapor sudah sampai tahap penyidikan.

"Mudah-mudahan dalam waktu singkat kasusnya selesai," tuturnya.

3. Kehadiran ATR/BPN untuk melindungi Mbah Tupon

Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantul, Tri Harnanto.(IDN Times/Daruwaskita)
Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantul, Tri Harnanto.(IDN Times/Daruwaskita)

Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN berupaya melindungi hak atas tanah milik Mbah Tupon yang kini telah beralih nama. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah memblokir sertifikat secara internal karena masuk dalam sengketa.

“Saat ini sertifikat yang dahulu milik Mbah Tupon sudah diblokir internal. Nah sekarang tinggal bagaimana pelaku bisa mengembalikan tanah Mbah Tupon. Apalagi kasus ini sudah ditangani, sudah disidik oleh kepolisian,” tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hironymus Daruwaskita
EditorHironymus Daruwaskita
Follow Us