Ilustrasi ASN (Instagram/mastercpns)
Tata cara berpakaian ASN telah diatur dalam Perpres no.71 tahun 2018. Dalam Perpres disebutkan pakaian ASN saat acara resmi seperti upacara, acara kenegaraan, dan lainnya.
Untuk pakaian ASN sehari-hari aturannya terdapat dalam Pasal 4 ayat 5 yang menyebutkan, aturan tersebut diatur oleh masing-masing lembaga atau kementerian.
Untuk Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, aturan pakaian dinas ASN diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
Berikut aturan penggunaan pakaian sehari-hari ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam Pasal 12A Permendagri No.6 Tahun 2016:
(1) Penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian
Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 2:
a. Hari Senin dan Selasa menggunakan PDH warna
khaki;
b. Hari Rabu menggunakan PDH Kemeja Warna Putih,
celana/rok hitam atau gelap;
c. Hari Kamis dan Jumat menggunakan PDH
Batik/Tenun/Pakaian khas daerah