Yogyakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kominfo Rp8,3 triliun, Rabu (17/5/2023). Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman menilai sejak awal proyek Kominfo dinilai terlihat janggal.
Zaenur menjelaskan kejanggalan terlihat dari peraturan lelang mengarah ke peserta lelang tertentu. Aturan tersebut membuat kesempatan peserta lain menjadi tertutup. "Kemudian ada mark up, studi atau kajian yang sudah diatur untuk mendukung agar ujung-ujungnya ada perusahaan tertentu yang ditunjuk," ujar Zaenur, Kamis (18/5/2023).