Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
RA dipolisikan pacarnya usai ketahuan menipu ratusan juta.(doc.Polres Bantul)

Bantul, IDN Times - ‎RA, perempuan muda 22 tahun, warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta, harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh pacarnya sendiri AS (31) warga Guwosari, Pajangan, Kabupaten Bantul. RA dilaporkan dengan dugaan tindak penipuan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

1. RA ditangkap di kosnya di kawasan Umbulharjo Kota Yogyakarta‎

RA dipolisikan pacarnya usai ketahuan menipu ratusan juta.(doc.Polres Bantul)

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevada, mengatakan penangkapan terhadap RA dilakukan pada pada akhir bulan November 2021 yang lalu di tempat kos RA di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

"Penangkapan berawal adanya pelaporan dari korban AS pada 18 November 2021 tang lalu karena merasa ditipu oleh sang pacar," katanya di Mapolres Bantul, Selasa (14/12/2021).

3. Kronologi korban ditipu pacarnya sendiri‎

Editorial Team

Tonton lebih seru di