Massa di DPRD DIY akan Tempuh Berbagai Cara Batalkan UU TNI
- Massa Aliansi Jogja Memanggil tetap melakukan aksi penolakan UU TNI di DPRD DIY hingga Kamis sore.
- Melalui orasi, pertunjukan teatrikal, dan seni, massa menegaskan penolakan RUU TNI serta kritik terhadap pemerintah.
- Kritik juga ditujukan pada pasal-pasal dalam RUU TNI yang dinilai berpotensi menghidupkan dwifungsi militer dan bertentangan dengan semangat perubahan.
Yogyakarta, IDN Times - Massa Aliansi Jogja Memanggil masih melanjutkan aksi penolakan terhadap pengesahan UU TNI di Kantor DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kota Yogyakarta, hingga Kamis (20/3/2025) sore.
Melalui mimbar bebas, massa bergantian berorasi, menampilkan pertunjukan teatrikal, serta panggung seni sebagai bentuk perlawanan terhadap pengesahan UU TNI dan pemerintah. Dalam orasinya, massa aksi menegaskan akan terus menolak pengesahan RUU TNI dan berupaya agar aturan tersebut dibatalkan.
"Kita dengan aksi hari ini akan tetap berupaya membatalkan UU TNI. Kita tempuh berbagai cara, baik secara konstitusional maupun inkonstitusional," ujar salah satu orator.
1. Kibarkan bendera setengah tiang

Aksi ini dimulai sejak pukul 11.00 dari area parkir Abu Bakar Ali (ABA). Setelah itu, massa bergerak menuju Gedung DPRD DIY dan menurunkan bendera Merah Putih setengah tiang.
Sepanjang aksi, mereka membawa poster dan spanduk berisi penolakan terhadap RUU TNI serta kekhawatiran atas dampak pengesahannya. Kritik terhadap pemerintah juga turut disuarakan dalam aksi tersebut.
2. Berpotensi hidupkan dwifungsi militer
Massa juga mengkritik RUU TNI yang dinilai berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer dan meningkatkan tindakan represif. Selain itu, mereka menilai beberapa pasal dalam revisi ini justru bertentangan dengan semangat perubahan yang seharusnya membawa perbaikan.
Beberapa poin yang disorot antara lain Pasal 47, yang membuka peluang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di lima instansi tambahan, termasuk kejaksaan. Selain itu, Pasal 53 yang mengatur penambahan usia pensiun dianggap akan memperpanjang masa jabatan prajurit di posisi tertentu, sehingga berpotensi memperbanyak jumlah perwira yang tidak mendapatkan penugasan di institusi militer.
3. Gelar aksi buang sampah di teras DPRD DIY

Sekitar pukul 15.23 WIB, sekelompok massa aksi masuk dengan membawa plastik berisi sampah. Mereka kemudian membuang dan menyebarkannya di teras kantor DPRD DIY di depan pengawasan polisi yang berjaga.
Tak hanya sampah, fasad Kantor DPRD DIY juga jadi sasaran coret-coret massa aksi. Mereka bahkan menata beberapa celana dalam bekas di tangga teras kantor sebagai bentuk protes.
Setelah itu, peserta aksi juga melemparkan petasan ke arah teras kantor DPRD DIY. Mereka turut membakar sampah yang berserakan di lokasi. Namun, api segera dipadamkan oleh polisi sebelum sempat membesar.
Mimbar bebas kemudian dilanjutkan kembali setelah situasi terkendali. "Kita akan menginap beberapa hari sampai UU TNI dibatalkan. Kita sudah muak kebijakan yang dibuat serampangan, membuat kita rakyat miskin makin sengsara," ujar seorang orator.