Yogyakarta, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (Disnakertrans DIY) mencatat masih ada perusahaan yang belum menyelesaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) hingga dua pekan lebih batas pembayaran THR atau 4 April 2024. Disnakertrans DIY masih mendorong agar perusahaan bisa menyelesaikan pembayaran THR.
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan hingga saat ini masih ada perusahaan yang berproses untuk menyelesaikan THR. Ia juga menyebut masih ada juga aduan yang masuk.
"Dalam proses (penyelesaian pembayaran). Masih ada yang belum (membayar THR), dan masih ada aduan yang masuk," kata Aria, ditemui seusai mengikuti agenda Syawalan di Balai Kota Yogyakarta, Jumat (19/4/2024).
