Marak Baliho Kandidat Pilkada Bantul, Ini Respons Bawaslu

- Baliho calon bupati dan wakil bupati Bantul marak terpampang di sejumlah ruas jalan utama.
- Pemasangan baliho oleh bakal calon belum masuk tahap pengawasan karena kandidat resmi baru ditetapkan pada September 2024.
- Maraknya pemasangan baliho terkait dengan regulasi Perda tentang reklame, Satpol PP akan tetap melakukan pengawasan terhadap pemasangan APK.
Bantul, IDN Times - Baliho bakal calon (balon) bupati dan wakil Bupati Bantul marak terpampang di sejumlah ruas jalan utama di Bumi Projotamansari. Badan Pengawas Pemilu Bantul menilai itu adalah hal yang biasa dan belum menjadi objek pengawasan.
1. Penertiban baliho balon bupati dan balon bupati belum menjadi objek pengawasan Bawaslu

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, menjelaskan bahwa pemasangan baliho bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati Bantul saat ini belum masuk tahap pengawasan. Sesuai tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada), kandidat resmi baru ditetapkan oleh KPU Bantul pada 22 September 2024 mendatang. Jadi, saat ini pemasangan baliho oleh bakal calon belum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran.
"Kalau dari sisi tahapan pilkada para kandidat ini belum menjadi subjek pengawasan Bawaslu ketika belum ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati oleh KPU Bantul," katanya, Senin (20/5/2024).
2. Satpol PP yang bisa menertibkan baliho balon bupati dan wakil bupati jika melanggar Perda

Menurut Didik, maraknya pemasangan baliho bakal calon (balon) bupati dan balon wakil bupati Bantul lebih terkait dengan regulasi dari Pemkab Bantul, khususnya Peraturan Daerah (Perda) tentang reklame.
"Apakah pemasangan, tata letak pemasangan baliho tersebut melanggar Perda atau tidak? Itu yang perlu dilihat sehingga ketika menyalahi aturan maka Satpol harus bertindak," ujarnya.
Pihaknya sejauh ini hanya memantau pemasangan baliho bakal calon bupati dan wakil bupati, namun tidak bisa melakukan penertiban karena belum masuk tahapan pilkada sehingga belum menjadi subjek yang diawasi.
"Saya sudah komunikasi dengan Satpol PP agar ada kesepahaman terkait pemasangan baliho balon bupati dan wakil bupati. Mana yang jadi kewenangan Satpol PP dan mana yang jadi kewenangan Bawaslu," pungkasnya.
3. Pemasangan APK pilkada tak perlu menerbitkan perbup baru

Sementara, Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto, mengatakan Pemkab Bantul tidak membuat peraturan bupati baru terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK). Namun, mereka akan tetap melakukan pengawasan terhadap pemasangan APK.
"Perbup yang kemarin masih berlaku yakni Perbup Bantul Nomor 68 tahun 2023," katanya.
Sebagai informasi, dalam Perbup tersebut terdapat aturan tentang tata cara pemasangan APK. APK tidak boleh dipasang di tiang listrik, tiang telepon, batang pohon, tempat pendidikan, hingga tempat ibadah.