Ini 33 Warisan Budaya Takbenda dan 28 Cagar Budaya Baru di DIY

- Penetapan 33 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia dan 28 Cagar Budaya Nasional di DIY
- Langkah penguatan legalitas perlindungan aset budaya dengan pensertifikatan WBTb dan Cagar Budaya Nasional
- Diyakini bahwa penetapan ini akan memperkuat dasar hukum perlindungan aset budaya di DIY serta meningkatkan jumlah total WBTb Indonesia.
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima penetapan 33 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia dan 28 Cagar Budaya Nasional pada Malam Puncak Apresiasi WBTb Indonesia 2025. Acara tersebut digelar di Plaza Insan Berprestasi, Jakarta, Senin (15/12/2025), dan difasilitasi melalui Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY.
Dalam kesempatan itu, DIY juga mendapat apresiasi khusus sebagai daerah dengan jumlah penetapan Cagar Budaya Nasional terbanyak sepanjang 2025. Sertifikat penghargaan diserahkan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, bersama Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha, kepada Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakshmi Pratiwi.
1. Langkah penguatan legalitas perlindungan aset budaya
Dian menyampaikan, penetapan WBTb Indonesia dan Cagar Budaya Nasional menjadi langkah strategis untuk memperkuat dasar hukum perlindungan aset budaya di DIY. Legalitas tersebut berperan penting dalam upaya pelindungan, pemanfaatan, serta pengembangan warisan budaya daerah.
“Pensertifikatan ini adalah langkah pendataan untuk menguatkan legalitas. Jika legalitasnya kuat, maka penanganan budaya akan memiliki dasar yang kokoh, baik dari sisi perencanaan maupun penganggaran,” ujar Dian dilansir laman resmi Pemda DIY, Rabu (17/12/2025).
2. Daftar 33 Warisan Budaya Takbenda yang ditetapkan

Dian menjelaskan, dari sekitar 40 usulan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) yang diajukan pada 2025, sebanyak 33 karya dinyatakan lolos penilaian nasional. Proses seleksi dilakukan secara bertahap dengan melibatkan tim ahli serta verifikasi lapangan.
Sebanyak 33 WBTb tersebut tersebar dalam empat domain. Pada kategori Tradisi dan Ekspresi Lisan terdapat delapan karya, yakni Dolanan Soyang, Dolanan Lepetan, Dolanan Ingkling, Dolanan Dhingklik Oglak Aglik, Sesorah Gaya Yogyakarta, Jethungan, Gamparan, serta Ancak-Ancak Alis.
Domain Seni Pertunjukan mencakup enam karya, antara lain Beksan Tuguwasesa, Bedhaya Gandakusuma, Sruntul, Reog Keprajuritan, Srimpi Layu-Layu, dan Srimpi Dhendang Sumbawa. Sementara pada domain Adat Istiadat, Masyarakat, Ritus, dan Perayaan terdapat delapan karya, seperti Malam Selikuran Yogyakarta, Jodhangan Goa Cerme, Upacara Adat Nguras Sendang Angin-Angin, Labuhan Bekti Jalanidhi, Larakan Kiai Depok, Ledekan Clapar, Nyumbang, dan Rewang.
Adapun pada domain Keterampilan dan Kemahiran Kerajinan Tradisional, DIY menyumbangkan 11 karya budaya, yakni Serabi Kocor Yogyakarta, Ukel Yogyakarta, Mi Des, Apem Conthong, Bakmi Jawa Gunungkidul, Kolombeng Kulon Progo, Pande Besi Klopo Sepuluh, Sego Tiplek, Bebek Bacem Nglengis, Bahu Dhanyang, dan Tenong.
3. Daftar 28 Cagar Budaya yang ditetapkan
Selain WBTb, DIY juga memperoleh penetapan 28 Cagar Budaya Nasional yang mencakup bangunan, benda, dan situs bersejarah. Di antaranya Museum Sonobudoyo (Gedung Thomas Karsten), sejumlah arca koleksi Museum Sonobudoyo seperti Arca Vajrapani, Vajraraksa, Vajraloka, dan Vinayaka, serta bangunan bersejarah lain, termasuk SMA Negeri 3 Yogyakarta, Rumah Sakit dr. “YAP”, Museum Pusat TNI AD Dharma Wiratama, SMA Negeri 11 Yogyakarta (eks Kongres Boedi Oetomo), dan Gedung DPRD DIY.
Cagar Budaya Nasional lainnya meliputi Pesanggrahan Ambarukmo, Situs Konferensi Colombo Plan 1959, Situs Rangkaian Pertemuan Tiga Negara dan Republik Indonesia 1948 di Kaliurang, serta Situs Makam Raja-Raja Mataram Islam di Imogiri yang memiliki nilai penting dalam sejarah nasional.


















