Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo menjalani sidang perdana dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 di PN Kota Yogyakarta, Kamis (18/12/2025). (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Kuasa hukum Sri Purnomo, Soepriyadi mengungkapkan SP berencana mengajukan kasasi. "Insya Allah pasti kasasi, karena Pak Sri Purnomo belum mendapatkan keadilan di Pengadilan Tinggi," kata Soepriyadi, Senin (29/6/2026).
Putusan banding perkara Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2026/PT Yyk yang ditetapkan pada 25 Juni 2026, dibacakan majelis hakim diketuai Sutanto, dengan anggota Ekowati Hari Wahyuni dan Agus Joko Purwanto.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan SP terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu subsidair.
Selain hukuman penjara selama enam tahun, SP juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta yang harus dilunasi paling lambat enam bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan dalam tenggat waktu yang ditentukan, harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika penyitaan maupun pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, maka pidana denda akan diganti dengan hukuman penjara selama 120 hari.