Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irjen Pol. Suwondo Nainggolan. (Dok. Istimewa)
Nantinya, kendaraan tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Malioboro dari Pos Teteg sampai dengan Titik Nol Kilometer, mulai pukul 18.00 WIB. "(Saat malam tahun baru) Tidak boleh ada kendaraan melintas sampai pukul 05.00 WIB, pada Senin 1 Januari 2024)," kata Suwondo.
Langkah tersebut sebagai upaya mengurai lonjakan wisatawan selama libur Nataru. Pasalnya diperkirakan sekitar 4,45 juta orang bakal lewat dan tinggal di DIY.
Suwondo menjelaskan berbagai langkah dilakukan untuk menyambut wisatawan yang mencapai jutaan tersebut. Pertama, memastikan keamanan, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas di wilayah DIY.
"Kalau hanya melintas maka akan diarahkan ke jalur langsung untuk melintasi Jogja. Yang masuk wilayah atau menuju Kota Yogyakarta dan sekitarmya diatur pengendaliannya, sehingga tidak terjadi kemacetan yang terlalu panjang dan lama," ujar Suwondo.