Sleman, IDN Times - Pemerintah telah resmi menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali mulai Sabtu, 3 Juli 2021. Berkaitan dengan hal tersebut, sejumlah mal di Sleman terpantau tutup, mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan.
Seperti halnya di Sleman City Hall (SCH), yang operasional mal ditutup hingga 20 Juli 2021. Menurut Uray Dewi Utami, Public Relations SCH, penutupan mal dilakukan sementara. Namun, beberapa tenant masih melayani order via online. Selain itu, untuk layanan GeNose juga masih disediakan secara drive thru.
"Kita tutup sementara namun beberapa tenant masih melayani online order, yang bisa diambil di area pick-up point yang telah kami sediakan, lokasinya ada di area drop-off lobi Jalan Magelang jadi tidak masuk ke dalam mal," ungkapnya pada Minggu (4/7/2021).