Yogyakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap salah satu alasan di balik revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang.
Mahfud mengatakan, revisi UU ASN ini dimaksudkan untuk penataan tenaga honorer atau tenaga non-ASN yang jumlahnya terus membludak.
"Ceritanya begini, yang bikin pusing ini, ketika Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) berkampanye untuk jadi presiden. Dia berkampanye semua tenaga honorer yang ada di Indonesia akan diangkat menjadi PNS ASN, dan pak SBY memenuhi janjinya," kata Mahfud saat mengisi kuliah umum di UGM, Sleman, Jumat (6/10/2023).