Lupa Kembalikan Buku, Mahasiswi UGM Kena Denda Perpus hingga Jutaan

- Kepala Perpustakaan UGM mengklaim telah memberikan pemberitahuan keterlambatan pengembalian buku melalui email kepada mahasiswi yang terkena denda.
- Regulasi pinjam-meminjam buku di perpustakaan UGM memperbolehkan mahasiswa meminjam maksimal 10 buku dengan denda keterlambatan sebesar Rp2 ribu per hari per buku.
- Perpustakaan UGM memiliki skema toleransi terkait nominal denda, dan mahasiswa dapat mengajukan keberatan terhadap nominal denda yang tinggi.
Sleman, IDN Times - Sebuah unggahan tentang mahasiswi UGM kena denda jutaan Rupiah akibat terlambat mengembalikan buku ke perpustakaan viral di media sosial. Unggahan tersebut menampilkan video sang mahasiswi menangis. Narasinya, ia terkena denda Rp5 juta gara-gara lupa mengembalikan buku ke perpustakaan kampus.
Nominal denda disebut berdasarkan hitungan kumulatif dari nilai denda per hari. "Ini ga ada yang ngingetin kakaknya apa," tulis akun Instagram @tante.rempong.official yang mengunggah konten tersebut.
1. Klaim sudah ada pemberitahuan
Kepala Perpustakaan dan Arsip UGM, Arif Surachman, saat dikonfirmasi mengaku dirinya baru mengetahuinya belum lama ini. Namun, menurutnya, sudah ada pemberitahuan keterlambatan pengembalian buku yang disampaikan kepada mahasiswi tersebut lewat email atau surel.
"Kalau dari data yang saya dapatkan, dari bulan Maret ada email terkait keterlambatan itu," kata Arif, Jumat (8/8/2025).
Menurut Arif, mahasiswi tersebut meminjam dua buah buku masing-masing dari perpustakaan pascasarjana UGM dan perpustakaan pusat.
Namun, hanya buku yang dipinjam dari perpustakaan pusat saja yang menurut Arif belum dikembalikan. "Biasanya itu bisa sampai berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Itu kalau jutaan bisa tahunan," katanya menduga.
2. Regulasi pinjam-meminjam buku di perpus UGM

Sesuai regulasi, urai Arif, seorang mahasiswa diperkenankan meminjam maksimal 10 buku dari perpustakaan pusat. Durasi peminjaman buku yakni selama 14 hari yang bisa diperpanjang melalui sistem.
Sementara, denda keterlambatan per harinya dikenakan senilai Rp2 ribu per buku. Sistem denda dibuat demi mahasiswa bisa tertib dalam pinjam-meminjam buku perpustakaan ini.
"Kalau denda itu pasti akan jalan terus ke sistem, tapi biasanya kalau mahasiswanya menyampaikan ke kami nanti ada toleransinya," ungkap Arif.
3. Aturan denda tidak kaku
Arif pun mengimbau agar mahasiswi tersebut segera mengembalikan buku ke perpustakaan pusat karena ada skema toleransi ini.
"Segera ke perpus pusat saja, nggak ada yang perlu dikhawatirkan dan ditakutkan terkait denda," saran Arif.
Skema toleransi yang dimaksud Arif adalah kebijakan perpustakan mengenai batas maksimal nominal denda.
Semisal untuk nominal denda Rp500 ribu, mahasiswa peminjam akan ditanya terlebih dahulu mengenai sanggup tidaknya membayar ini. Bagi Arif, perpustakaan tak mungkin mengenakan denda denda keterlambatan pengembalian buku hingga jutaan Rupiah.
"Denda itu diperuntukkan agar mahasiswa lebih tertib, tapi bukan berarti kami saklek misalkan ada denda Rp5 juta terus kami menerapkan denda Rp 5 juta. Pasti ada kebijakan kami yang mahasiswa tinggal mengajukan keberatan," pungkasnya.